Hari Operasional kami adalah hari Senin s/d Sabtu kecuali tanggal merah kami libur.
- Pembayaran Cash/ Tunai
- Kiriman yang tidak sesuai dengan informasi pengirim dan kiriman tersebut ternyata menimbulkan masalah , maka Pihak Antera Cargo tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut.
- Setiap kiriman barang yang masuk akan kami pastikan tidak kami terima dengan kondisi rusak , karena Antera Cargo tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang tersebut , begitupun barang yang kami terima dari pihak ketiga.
- Untuk pengiriman barang pecah belah atau mudah pecah dan butuh perlindungan khusus kami menyarankan agar barang tersebut dipaking kayu.
- Minimal berat pengiriman yang diterima melalui jalur darat dan laut adalah minimal 35kg s/d 100 kg. Sedangkan untuk kiriman udara akan dikenakan batas bawah pengiriman (minimal 10 kg )
- Perhitungan berat untuk kiriman darat berdasarkan volume menggunakan rumus : Panjang x Lebar x Tinggi / 4000 , untuk udara : Panjang x Lebar X Tinggi /6000
- Berat yang diambil untuk perhitungan harga adalah berat tertinggi antara berat real dan volume.
- Penjemputan barang kiriman di kota Tanjungpandan tidak dikenakan biaya, akan tetapi untuk kota lainnya dikenakan biaya sesuai dengan kota.
- Pengirim perlu memastikan petugas penjemputan kepada pihak kami sebelum barang di ambil petugas.
- Kami tidak melakukan pengiriman barang-barang berbahaya dan yang bertentangan dengan hukum seperti obat-obatan terlarang, senjata api, bahan yang mudah terbakar dan meledak,dll
- Untuk kiriman kendaraan mobil / motor, pengirim dan petugas bersama – sama mengecek kiriman mobil dan motor jika ada kerusakan , lecet dll bukan merupakan tanggung jawab Antera Cargo
- Kami menyarankan setiap kiriman barang yg berharga agar diasuransikan
- Setiap kiriman kendaraan ( motor / mobil ) wajib melampirkan fotokopi ktp , stnk serta berkas lain yang dibutuhkan
- Jika terbukti kiriman yang dikirimkan ilegal / barang curian kami pihak Antera Cargo tidak bertanggung jawab secara hukum dan akan menyerahkan persoalannya kepada pihak yg berwajib.
- Untuk kiriman darat , leadtime dihitung sejak truk berangkat. Untuk kiriman laut leadtime dihitung sejak kapal berangkat.
Untuk barang yg tonase / beratnya membutuhkan biaya angkat , akan dikenakan biaya angkat barang , mengenai biaya akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pengirim .