Hari Operasional kami  adalah hari Senin s/d Sabtu kecuali tanggal merah kami libur.

  1. Pembayaran Cash/ Tunai
  2. Kiriman yang tidak sesuai dengan informasi pengirim dan kiriman tersebut ternyata menimbulkan masalah , maka Pihak Antera Cargo tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut.
  3. Setiap kiriman barang yang masuk akan kami pastikan tidak kami terima dengan kondisi rusak , karena Antera Cargo tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang tersebut , begitupun barang yang kami terima dari pihak ketiga.
  4. Untuk pengiriman barang pecah belah atau mudah pecah dan butuh perlindungan khusus kami menyarankan agar barang tersebut dipaking kayu.
  5. Minimal berat pengiriman yang diterima melalui jalur darat dan laut adalah minimal 35kg s/d 100 kg. Sedangkan untuk kiriman udara akan dikenakan batas bawah pengiriman (minimal 10 kg )
  6. Perhitungan berat untuk kiriman darat berdasarkan volume menggunakan rumus : Panjang x Lebar x Tinggi / 4000 , untuk udara : Panjang x Lebar X Tinggi /6000
  7. Berat yang diambil untuk perhitungan harga adalah berat tertinggi antara berat real dan volume.
  8. Penjemputan barang kiriman di kota Tanjungpandan tidak dikenakan biaya, akan tetapi untuk kota lainnya dikenakan biaya sesuai dengan kota.
  9. Pengirim perlu memastikan petugas penjemputan kepada pihak kami sebelum barang di ambil petugas.
  10. Kami tidak melakukan pengiriman barang-barang berbahaya dan yang bertentangan dengan hukum seperti obat-obatan terlarang, senjata api, bahan yang mudah terbakar dan meledak,dll
  11. Untuk kiriman kendaraan mobil / motor, pengirim dan petugas  bersama – sama mengecek kiriman mobil dan motor jika ada kerusakan , lecet dll bukan merupakan tanggung jawab Antera Cargo
  12. Kami menyarankan setiap kiriman barang yg berharga agar diasuransikan
  13. Setiap kiriman kendaraan ( motor / mobil ) wajib melampirkan fotokopi ktp , stnk serta berkas lain yang dibutuhkan
  14. Jika terbukti kiriman yang dikirimkan ilegal / barang curian kami pihak Antera Cargo tidak bertanggung jawab secara hukum dan akan menyerahkan persoalannya kepada pihak yg berwajib.
  15. Untuk kiriman darat , leadtime dihitung sejak truk berangkat. Untuk kiriman laut leadtime dihitung sejak kapal berangkat.

Untuk barang yg tonase / beratnya membutuhkan biaya angkat , akan dikenakan biaya angkat barang , mengenai biaya akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pengirim .